Selasa, 08 Februari 2011

Alasan Tolak Pembatasan Mobil Via Warna, DKI

Polda Metro Jaya berencana membatasi kendaraan dengan memakai sistem warna. Namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta mempertanyakan usulan itu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyatakan, pembatasan kendaraan dengan model pengaturan warna kendaraan dan nomor kendaraan ganjil genap, akan sulit diawasi. "Sulit kalau ini mau diterapkan. Kalau hanya saran boleh saja," ujar Pristono kepada VIVAnews.

Pembatasan melalui warna dan pelat nomor kendaraan dianggap menjadi kendala. Alasannya karena petugas yang dibutuhkan di lapangan akan sangat banyak. "Untuk mengawasi kendaraan yang tidak sedikit jumlah personel yang diperlukan," katanya. 

Pristono lebih mendukung penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) sebagai solusi paling masuk akal yang bisa digunakan pemerintah untuk mengendalikan kemacetan akibat kendaraan pribadi.

"ERP itu kan lebih mudah, dampaknya cepat, dan paling diterima masyarakat. Pengawasannnya juga lebih mudah karena pakai sistem elektronik yang memudahkan penerapan sanksi," paparnya.

Tapi sayangnya, hingga kini konsep ERP masih harus menunggu payung hukum. Pelaksanaan sistem jalan berbayar ini terkendala dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat. Bila tidak ada aturan itu, maka Peraturan Daerah (Perda) juga tak bisa dibuat.

"Sudah sangat lama tertahan di PU dan Kementerian Keuangan. Padahal, kalau bisa segera direalisasikan, bisa mengurangi kemacetan Jakarta," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi menganggap masalah pembatasan kendaraan pribadi melalui warna dan nomor pelat tidak akan mampu diterapkan dengan maksimal.

"Paling itu hanya bisa mengurangi dikit saja, yang paling penting itu bagaimana membuat transportasi massal itu senyaman mungkin bagi masyarakat sampai akhirnya masyarakat tidak lagi mengandalkan kendaraan pribadi," jelasnya.

Sebelumnya, wacana pembatasan jumlah kendaraan pribadi dengan sistem warna dan pelat nomor ganjil genap ini diusulkan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa.

Disampaikan Royke, pembatasan bisa dilakukan dengan sistem warna yang berbeda setiap harinya. Misalnya, pada hari Senin hanya kendaraan berwarna terang yang bisa keluar ke jalan, hari Selasa warna gelap, dan demikian seterusnya secara silih berganti.

Warna terang yang dimaksud mencakup warna merah, kuning, biru, orange, hijau dan putih, termasuk warna metalik. Warna gelap seperti hitam dan abu-abu. Ada penentuan hari beroperasi bagi kendaraan yang berpelat nomor ganjil dan genap. (adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar